Tugas Belajar
19 Jan, 2017
Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan pada suatu Lembaga pendidikan.
Dasar Hukum:
- SE Menpan Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS
- Perbup Nomor 269 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
Persyaratan Administratif:
- Kartu Pegawai
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat Terakhir
- SK Jabatan Terakhir
- SKP 2 Tahun Terakhir
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas
- Rekomendasi Atasan Langsung
- Surat Perjanjian Tugas Belajar
- Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar
- Surat Keterangan Kesesuaian Tugas dengan Pendidikan Lanjutan
- Surat keterangan Lulus Seleksi atau Surat Keterangan dari Universitas
- Surat Pernyataan 8 Point
- Surat Pernyataan 3 Point
- Ijazah Terakhir
- Jadwal Kuliah
Persyaratan Teknis:
- Pegawai yang bertugas telah menjadi PNS
- Kualifikasi pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi
- Memberdayakan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Garut
- Kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi
Alur Pelayanan:
- Pengajuan Tugas Belajar melalui SIMASN
- Verifikasi dan Validasi Berkas Persyaratan Tugas Belajar
- Pembuatan Nota Dinas Tugas Belajar
- Penandatanganan Nota Dinas
- Penandatanganan Surat Tugas Belajar oleh Bupati
- Penyerahan Surat Tugas Belajar kepada Pemohon
Produk Layanan / Hasil Akhir :
Surat tugas belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3