Tugas Belajar

19 Jan, 2017

Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan pada suatu Lembaga pendidikan.

Dasar Hukum:        

  1. SE Menpan Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS
  2. Perbup Nomor 269 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

Persyaratan Administratif:

  1. Kartu Pegawai
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SK Jabatan Terakhir
  6. SKP 2 Tahun Terakhir
  7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas
  8. Rekomendasi Atasan Langsung
  9. Surat Perjanjian Tugas Belajar
  10. Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar
  11. Surat Keterangan Kesesuaian Tugas dengan Pendidikan Lanjutan
  12. Surat keterangan Lulus Seleksi atau Surat Keterangan dari Universitas
  13. Surat Pernyataan 8 Point
  14. Surat Pernyataan 3 Point
  15. Ijazah Terakhir
  16. Jadwal Kuliah

Persyaratan Teknis:

  1. Pegawai yang bertugas telah menjadi PNS
  2. Kualifikasi pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi
  3. Memberdayakan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Garut
  4. Kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi

Alur Pelayanan:

  1. Pengajuan Tugas Belajar melalui SIMASN
  2. Verifikasi dan Validasi Berkas Persyaratan Tugas Belajar
  3. Pembuatan Nota Dinas Tugas Belajar
  4. Penandatanganan Nota Dinas
  5. Penandatanganan Surat Tugas Belajar oleh Bupati
  6. Penyerahan Surat Tugas Belajar kepada Pemohon

Produk Layanan / Hasil Akhir :

Surat tugas belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3