Peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
27 Okt, 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 865 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 465 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. dengan ini diumumkan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 5 (lima) orang sebagai berikut :
No | Nama Peserta | Nomor Peserta | Jabatan Formasi | Keterangan |
1 | Iis Saadah | 41000984045935023 | Ahli Pertama - Guru Agama Islam |
Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2013 adalah B dan Akreditasi Prodi Saat Lulus A. |
2 | Mustika Akbarudin M | 42000686081015023 | Ahli Pertama - Guru Agama Islam |
Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2009 adalah B dan Akreditasi Prodi Saat Lulus B |
3 | Abdul Muhaemin | 32000594062535023 | Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia |
Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2017 adalah C dan Akreditasi Prodi Saat Lulus C |
4 | Rika Risnawati | 94000798084425023 | Ahli Pertama - Guru Kelas | Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2019 adalah B dan Akreditasi Prodi Saat Lulus C |
5 | Pina Susanti | 51000984026525023 | Ahli Pertama - Guru Kelas | Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2011 adalah B dan Akreditasi Prodi Saat Lulus B |
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. klik disini untuk pengumuman selengkapnya