Peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

27 Okt, 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 865 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 465 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. dengan ini diumumkan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 5 (lima) orang sebagai berikut : 

No Nama Peserta Nomor Peserta Jabatan Formasi Keterangan
1 Iis Saadah 41000984045935023 Ahli Pertama -
Guru Agama Islam
Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2013 adalah B dan Akreditasi Prodi Saat Lulus A.
2 Mustika Akbarudin M 42000686081015023 Ahli Pertama -
Guru Agama Islam
Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2009 adalah B dan Akreditasi Prodi Saat Lulus B
3 Abdul Muhaemin 32000594062535023 Ahli Pertama -
Guru Bahasa Indonesia
Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2017 adalah C dan Akreditasi Prodi Saat Lulus C
4 Rika Risnawati 94000798084425023 Ahli Pertama - Guru Kelas Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2019 adalah B dan Akreditasi Prodi Saat Lulus C
5 Pina Susanti 51000984026525023 Ahli Pertama - Guru Kelas Yang bersangkutan memilih Jenis Formasi Lulusan Terbaik. Namun, Akreditasi PT Saat Lulus pada tahun 2011 adalah B dan Akreditasi Prodi Saat Lulus B

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. klik disini untuk pengumuman selengkapnya