
Pengumuman Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
13 Sep, 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 633 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13338/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut :
klik di sini untuk pengumuman selengkapnya