Struktur Organisasi

16 Ags, 2023

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 235 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, sususan organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat terdiri dari 1 Kepala Badan, 1 sekretariat dengan 2 Subbagian, 4 Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat, terdiri dari:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, membawakan:
    1. Sub Koordinator
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
    3. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah
  3. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, membawahkan: Subkoordinator
  4. Bidang Pengembangan Karier, membawahkan: Subkoordinator
  5. Bidang Pengembangan Kompetensi, membawahkan: Subkoordinator
  6. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, membawahkan: Subkoordinator
  7. Kelompok Jabatan Fungsional