Sejarah Singkat Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut
18 Jul, 2022
Pada awalnya Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut merupakan salah satu Bagian Kepegawaian di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut yang berada di bawah Asisten Administrasi Umum (Asda III).
Meningkatnya kebutuhan akan pelayanan kepegawaian (mulai dari perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia PNS dan Administrasi Kepegawaian, Pengawasan dan Pengendalian, Penyelenggaraan dan Pemeliharaan Informasi Kepegawaian, Perumusan Kebijaksanaan Kesejahteraan PNS serta bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani Kepegawaian pada Dinas/Badan/Lembaga di daerah) yang disebabkan oleh diberlakukannya otonomi daerah termasuk di dalamnya urusan kepegawaian, maka jumlah pegawai yang dilayani oleh Bagian Kepegawaian Setda saat itu tidak sebanding dengan jumlah Pegawai yang ada. Hal tersebut mendasari berdirinya Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Garut yang diharapkan dapat mewujudkan pegawai yang profesional dan berakhlaqul karimah serta memaksimalkan kinerja dari Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Garut .
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut nomor 6 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut maka dibentuklah Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut. Pembentukan tersebut mengacu kepada kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 34 A ayat (1) Untuk kelancaran pelaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dan yang dimaksud Pasal 34 A tersebut bahwa Badan Kepegawaian Daerah adalah Perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah dan kemudian Keputusan Presiden RI. Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Pada tahun 2004 dengan diterbitkan kembali Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2004 tentang pembentukan Organisasi Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 nama Badan Kepegawaian dan Diklat mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian Daerah. Kemudian pada tahun 2008 sesuai dengan Peraturan Daerah 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat nama Badan Kepegawaian Daerah kembali lagi berubah namanya menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat.
Selanjutnya pada tahun 2012, terbit Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat terdiri dari : 1 Kepala Badan, 1 Sekretaris, 5 Bidang, 3 Sub Bagian, dan 10 Sub Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 27 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut terdiri dari 1 Kepala Badan, 1 Sekretariat dengan 3 subbagian, 4 Bidang, 12 Subbidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Terakhir pada tahun 2021, susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat Kab. Garut mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 235 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, menjadi terdiri dari 1 Kepala Badan, 1 Sekretariat dengan 2 Subbagian, 4 Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.