Penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Pidana (Hukpid)

01 Nov, 2022

Surat Keterangan Bebas Hukuman Pidana (Hukpid) merupakan surat pernyataan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan

  1. Surat pengantar usulan ditandatangi oleh kepala SKPD
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ditandatangani oleh kepala SKPD

Alur Pelayanan

  1. Pengajuan berkas persyaratan Surat Keterangan Bebas Hukuman Pidana
  2. Proses verifikasi dan validasi berkas persayaratan usulan penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Pidana
  3. Pembuatan draf surat pengantar usulan penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Pidana
  4. Pengecekan draf surat pengantar usulan penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Pidana
  5. Penandatanganan surat pengantar usulan penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Pidana
  6. Surat Keterangan Bebas Hukuman Pidana diserahkan kepada pemohon