Penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin (Hukdis)

01 Nov, 2022

Hukuman disiplin (Hukdis) merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin adalah surat yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai

Persayaratan

  1. Surat pengantar usulan ditandatangani oleh Kepala SKPD
  2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ditandatangani oleh kepala SKPD

Alur Pelayanan

  1. Pengajuan berkas persyaratan Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
  2. Proses verifikasi dan validasi berkas persayaratan usulan penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
  3. Pembuatan draf surat pengantar usulan penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
  4. Pengecekan draf surat pengantar usulan penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
  5. Penandatanganan surat pengantar usulan penerbitan Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
  6. Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin diserahkan kepada pemohon