Penerbitan Karis/Karsu
20 Jul, 2022
Karis/Karsu adalah kartu identitas istri/suami Pegawai Negeri Sipil yang penetapannya bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Dasar Hukum:
- PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990
- Keputusan Kepala BKN No. 1158a/Kep/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala BKN No. 021/Kep/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu)
Persyaratan:
- Pas foto Suami/Istri
- Surat Pengantar/Usulan dari Instansi
- Daftar Keluarga
- Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda
- Surat/Akta Nikah
- SK PNS
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika mengajukan Karis/Karsu pengganti karena hilang)
Alur Pelayanan:
- Permohonan penerbitan Karis/Karsu melalui SIMASN
- Verifikasi dan validasi berkas persyaratan usulan penerbitan Karis/Karsu
- Pembuatan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu
- Pengecekan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu
- Penandatangan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu
- Penyerahan surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu dan berkas usulan ke BKN Kanreg III
- Penerbitan Karis/Karsu
- Penyerahan Karis/Karsu kepada pemohon