Penerbitan Karis/Karsu

20 Jul, 2022

Karis/Karsu adalah kartu identitas istri/suami Pegawai Negeri Sipil yang penetapannya bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Dasar Hukum:

  1. PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990
  2. Keputusan Kepala BKN No. 1158a/Kep/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Kepala BKN No. 021/Kep/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu)

Persyaratan:

    1. Pas foto Suami/Istri
    2. Surat Pengantar/Usulan dari Instansi
    3. Daftar Keluarga
    4. Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda
    5. Surat/Akta Nikah
    6. SK PNS
    7. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika mengajukan Karis/Karsu pengganti karena hilang)

    Alur Pelayanan:

    1. Permohonan penerbitan Karis/Karsu melalui SIMASN
    2. Verifikasi dan validasi berkas persyaratan usulan penerbitan Karis/Karsu
    3. Pembuatan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu
    4. Pengecekan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu
    5. Penandatangan draf surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu
    6. Penyerahan surat pengantar usulan penerbitan Karis/Karsu dan berkas usulan ke BKN Kanreg III
    7. Penerbitan Karis/Karsu
    8. Penyerahan Karis/Karsu kepada pemohon