Pendaftaran Ujian Dinas/UPKP

20 Jul, 2022

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2009 tentang Pedoman Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubagan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
  4. Peraturan Bupati Garut Nomor 269 Tahun 2020 tentang Pedoman Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan di Lingkungan Pemerintag Kabupaten Garut

Persyaratan :

  1. Surat Usulan
  2. Surat Pengantar SKPD
  3. Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
  4. Riwayat Pendidikan
  5. SK CPNS
  6. SK Pangkat
  7. SKP

Alur Pelayanan:

  1. Membuat surat pemberitahuan pendaftaran Udin dan UPKP
  2. Pemberitahuan pendaftaran Udin dan UPKP kepada seluruh SKPD
  3. Pengajuan peserta Udin dan UPKP dari SKPD
  4. Verifikasi dan Validasi kelengkapan berkas persyaratan
  5. Pembuatan daftar nominatif peserta
  6. Pembuatan surat undangan untuk SKPD sesuai daftar nominative peserta
  7. Penyebaran surat undangan tiap SKPD untuk membahas teknis, pelaksanaan, dan pemberian kartu pesera
  8. Proses kegiatan bimbingan teknis peserta Udin dan UPKP
  9. Proses kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat
  10. Penerbitan surat tanda lulus ujian dinas (STLUD) dan surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (STLUPKP)
  11. Pembagian STLUD dan STLUPKP kepada peserta yang lulus melalui kasubag umpeg masing-masing SKPD
  12. Penerimaan STLUD dan STLUPKP oleh peserta udin dan UPKP