Konversi NIP
18 Jul, 2022
Konversi NIP adalah perubahan dan penetapan NIP PNS yang lama yang terdiri dari 9 digit angka menjadi NIP baru dengan 18 digit angka yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan serta pengendalian administrasi PNS.
Dasar Hukum:
- Perka BKN No. 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
- Perka BKN No. 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan:
- Surat Pengantar/Usulan dari Instansi
- SK CPNS
- Ijazah pada saat pengangkatan
- SK konversi lama
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
Alur Pelayanan:
- Permohonan konversi NIP melalui SIMASN
- Verifikasi dan validasi berka persyaratan konversi NIP
- Pembuatan draf surat pengantar usulan konversi NIP
- Pengecekan draf surat pengantar usulan konversi NIP
- Mengirimkan usulan konversi NIP ke BKN Pusat untuk Nama dan Tempat Tanggal Lahir dan ke BKN Kanreg III untuk TMT CPNS dan Jenis Kelamin
- Pengambilan dokumen konversi NIP
- Penyerahan dokumen konversi NIP kepada pemohon