Konversi NIP

18 Jul, 2022

Konversi NIP adalah perubahan dan penetapan NIP PNS yang lama yang terdiri dari 9 digit angka menjadi NIP baru dengan 18 digit angka yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan serta pengendalian administrasi PNS.

Dasar Hukum:

  1. Perka BKN No. 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
  2. Perka BKN No. 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar/Usulan dari Instansi
  2. SK CPNS
  3. Ijazah pada saat pengangkatan
  4. SK konversi lama
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

Alur Pelayanan:

  1. Permohonan konversi NIP melalui SIMASN
  2. Verifikasi dan validasi berka persyaratan konversi NIP
  3. Pembuatan draf surat pengantar usulan konversi NIP
  4. Pengecekan draf surat pengantar usulan konversi NIP
  5. Mengirimkan usulan konversi NIP ke BKN Pusat untuk Nama dan Tempat Tanggal Lahir dan ke BKN Kanreg III untuk TMT CPNS dan Jenis Kelamin
  6. Pengambilan dokumen konversi NIP
  7. Penyerahan dokumen konversi NIP kepada pemohon