Kenaikan Jenjang JF

21 Jan, 2017

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelekasaan tugasnya didasarkan atas keahlian dana tau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan angka kredit.

Dasar Hukum :          

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019;
  3. Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019

Persyaratan    :          

  1. Keputusan Pangkat terakhir;
  2. Ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
  3. Keputusan Pengangkatan/ Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional sebelumnya;
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama;
  5. Sertifikat Diklat Fungsional tingkat terampil/ ahli;
  6. Penetapan Angka Kredit (PAK) baru;
  7. SKP, satu tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
  8. Surat Pengantar Dinas;
  9. Seluruh dokumen kepegawaian tersebut diatas harus di upload pada Aplikasi SIM ASN.

Alur Pelayanan:          

  1. Pembuatan rekap usulan permohonan kenaikan jenjang jabatan fungsional dari tiap-tiap SKPD berdasarkan eselon
  2. Verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional yang diupload pada SIMASN
  3. Laporan hasil verifikasi berkas persyaratan ke dalam kategori memnuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)
  4. Proses melengkapi dokuman bagi usulan TMS yang dapat melengkapi dokumen kekurangan berkas melalui surat dinas
  5. Verifikasi kembali berkas susulan kelengkapan persyaratam usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional
  6. Laporan hasil akhir verifikasi berkas persyaratan dalam kategori MS dan TMS
  7. Penyampaian surat dinas oleh kepala SKPD kepada Kepala Perangkat Daerah
  8. Penyampaian nota dinas dan draf keputusan Bupati Garut tentang kenaikan jenjang jabatan PNS dalam jabatan fungsiobal
  9. Penerbitan petikan Keputusan Bupati tentang kenaikan jenjang jabatan PNS dalam jabatan fungsional

Produk Layanan / Hasil Akhir :          

Petikan Keputusan Bupati tentang Kenaikan Jenjang Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut