Izin Cuti

19 Jan, 2017

Sesuai ketentuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Dasar Hukum:

  1. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  2. Perka BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Persyaratan:

  1. Surat usulan ditandatangani oleh Kepala SKPD
  2. Surat Permohonan dari orang yang bersangkutan
  3. Formulir Isian Cuti

Alur Pelayanan:

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan penerbitan surat izin cuti
  2. Verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan memeriksa apakah pemohon pernah/belum pernah mengajukan cuti
  3. Pembuatan draft Surat Usulan Izin Cuti
  4. Pengecekan draft Surat Izin Cuti
  5. Penandatanfanan draft Surat Izin Cuti
  6. Surat Izin Cuti diserahkan kepada pemohon