Izin Cerai
19 Jan, 2017
Berdasarkan SE BAKN Nomor 08/SE/1983, seorang PNS hanya dapat mengajukan permohonan untuk bercerai apabila memiliki alasan-alasan yang sah, yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang susah disembuhkan
- Salah satu pihak meinggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
- Antara suami dan isteri terus menerus menjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dasar Hukum:
- PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990
- Surat Edaran Kepala BKN No. 48/SE/1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Alur Pelayanan:
- Pengajuan usulan penerbitan surat izin cerai
- Verifikasi dan validasi berkas persyaratan usulan
- Pembuatan draft surat pemanggilan
- Pengecekan dan penandatangan draft surat pemanggilan
- Proses pemanggilan untuk meminta keterangan terkait usulan permohonan izin cerai
- Pembuatan draft surat pengantar usulan penerbitan izin cerai
- Pengecekan dan penandatanganan surat izin cerai
- Surat izin cerai diserahkan kepada pemohon
Permintaan Izin untuk Bercerai diberikan apabila:
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya
- Ada alasan sebagaimana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat
Ketentuan lain dalam perceraian PNS:
- Pembagian gaji akibat perceraian
- Bagi PNS yang telah menerima SK Perceraian/surat keterangan untuk melakukan perceraian dapat mencabut kembali permohonannya melalui surat pengajuan tertulis kepada Pejabat yang berwenang apabila pada saat proses persidangan mereka memutuskan untuk kembali bersatu/rujuk.