Izin Cerai

19 Jan, 2017

Berdasarkan SE BAKN Nomor 08/SE/1983, seorang PNS hanya dapat mengajukan permohonan untuk bercerai apabila memiliki alasan-alasan yang sah, yaitu:

  • Salah satu pihak berbuat zina
  • Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang susah disembuhkan
  • Salah satu pihak meinggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
  • Antara suami dan isteri terus menerus menjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dasar Hukum:

  1. PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990
  2. Surat Edaran Kepala BKN No. 48/SE/1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Alur Pelayanan:

  1. Pengajuan usulan penerbitan surat izin cerai
  2. Verifikasi dan validasi berkas persyaratan usulan
  3. Pembuatan draft surat pemanggilan
  4. Pengecekan dan penandatangan draft surat pemanggilan
  5. Proses pemanggilan untuk meminta keterangan terkait usulan permohonan izin cerai
  6. Pembuatan draft surat pengantar usulan penerbitan izin cerai
  7. Pengecekan dan penandatanganan surat izin cerai
  8. Surat izin cerai diserahkan kepada pemohon

Permintaan Izin untuk Bercerai diberikan apabila:

  • Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya
  • Ada alasan sebagaimana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat

Ketentuan lain dalam perceraian PNS:

  • Pembagian gaji akibat perceraian
  • Bagi PNS yang telah menerima SK Perceraian/surat keterangan untuk melakukan perceraian dapat mencabut kembali permohonannya melalui surat pengajuan tertulis kepada Pejabat yang berwenang apabila pada saat proses persidangan mereka memutuskan untuk kembali bersatu/rujuk.