Izin Belajar

19 Jan, 2017

Izin belajar merupakan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengijuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan. Adapun biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Dasar Hukum:

  1. SE Menpan Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS
  2. Perbup Nomor 269 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

Persyaratan Administratif:

  1. Surat Usulan / Permohonan SKPD
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Pangkat Terakhir
  6. SK Jabatan Terakhir
  7. SKP 2 Tahun Terakhir
  8. Riwayat Belajar (Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir)
  9. Akreditasi Program Studi
  10. Surat Keterangan Jadwal Kuliah
  11. Surat Keterangan Lulus Seleksi
  12. Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
  13. Surat Keterangan Kesesuaian Tugas dengan Pendidikan Lanjutan
  14. Surat Pernyataan Izin Belajar

Persyaratan Teknis:

  1. Pegawai yang bertugas telah menjadi PNS
  2. Kualifikasi pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi
  3. Memberdayakan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Garut
  4. Kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi

Alur Pelayanan:

  1. Pengajuan Izin Belajar melalui SIMASN
  2. Verifikasi dan Validasi Berkas Persyaratan Izin Belajar
  3. Pembuatan Draft Izin Belajar
  4. Penandatanganan Izin Belajar
  5. Penyerahan Izin Belajar kepada Pemohon melalui SIMASN

Produk Layanan / Hasil Akhir :

Surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri