Tugas dan Fungsi

18 Jul, 2022

Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Diklat Kab. Garut (Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 270 Tahun 2021)

1. Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Pengelolaan Urusan kepegawaian dan diklat, pengadaan, pemberhentian dan informasi, mutasi dan promosi, pengembangan aparatur, penilaian kinerja aparatur dan penghargaan. Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan urusan kepegawaian dan diklat;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan kepegawaian dan diklat;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan kepegawaian dan diklat;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat
2.1 Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan administrasi Badan meliputi umum, kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah, serta perencanaan dan evaluasi pelaporan. Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah dan perencanaan evaluasi dan pelaporan;
  2. Pengkoordinasian penyelenggaraan perencanaan Badan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Badan;
  4. Penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan administrasi Badan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.2. Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan umum dan kepegawaian berdasarkan Rencana Kerja Sekretariat. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pelaksanaan kegiatanSubbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.3 Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah

Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah / aset berdasarkan rencana kerja sekretariat. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/aset;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/aset;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.4 Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Koordinator perencanaan, evaluasi dan pelaporan merupakan kelompok substansi bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang memiliki tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

3. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi berdasarkan Rencana Strategis Badan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan pengelolaan urusan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan pengelolaan urusan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan urusan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.1 Sub Koordinator Pengadaan

Sub Koordinator Pengadaan memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Pengadaan.

3.2 Sub Koordinator Pemberhentian

Sub Koordinator Pemberhentian memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Pemberhentian.

3.3 Sub Koordinator Data dan Informasi

Sub Koordinator Data dan Informasi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Data dan Informasi.

4. Bidang Pengembangan Karier

Bidang Pengembangan Karier dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan Pengembangan Karier berdasarkan Rencana Strategis Badan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Karier mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan pengelolaan urusanBidang Pengembangan Karier sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan pengelolaan urusanBidang Pengembangan Karier sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan urusanBidang Pengembangan Karier sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.1 Sub Koordinator Mutasi

Sub Koordinator Mutasi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Karier dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Mutasi.

4.2 Sub Koordinator Kepangkatan

Sub Koordinator Kepangkatan memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Karier dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Kepangkatan.

4.3 Sub Koordinator Promosi

Sub Koordinator Promosi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Karier dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Promosi.

5. Bidang Pengembangan Kompetensi

Bidang Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan Pengembangan Kompetensi berdasarkan Rencana Strategis Badan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan pengelolaan urusan Bidang Pengembangan Kompetensi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan pengelolaan urusanBidang Pengembangan Kompetensi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan urusanBidang Pengembangan Kompetensi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.1 Sub Koordinator Penilaian Kompetensi

Sub Koordinator Penilaian Kompetensi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Penilaian Kompetensi.

5.2 Sub Koordinator Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi

Sub Koordinator Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi.

5.3 Sub Koordinator Diklat Teknis

Sub Koordinator Diklat Teknis memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Diklat Teknis.

6. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan berdasarkan Rencana Strategis Badan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan pengelolaan urusan Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan pengelolaan urusan Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan urusan Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6.1 Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I

Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I memiliki tugas membantu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I.

6.2 Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II

Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II memiliki tugas membantu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II.

6.3 Sub Koordinator Disiplin dan Penghargaan

Sub Koordinator Disiplin dan Penghargaan memiliki tugas membantu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Disiplin dan Penghargaan.