Layanan Pensiun
18 Jul, 2022
Jenis Pemberhentian:
- Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)
- Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- Pemberhentian karena Meninggal Dunia (MDA)
Dasar Hukum:
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
BUP 58 tahun untuk:
- Pejabat Administrasi
- Pejabat Fungsional Ahli Muda
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama
- Pejabat Fungsional Keterampilan
BUP 60 tahun untuk:
- Pejabat Pimpinan Tinggi
- Pejabat Fungsional Madya
BUP 65 tahun untuk:
- Pejabat Fungsional Ahli Utama
Dasar Hukum :
Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan :
- Pas foto
- Ijin/Pengantar Pimpinan
- Surat Permohonan Pensiun
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat
- Akta Nikah
- Daftar Susunan Keluarga (DSK)
- SKP
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari BKD
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana dari BKD
- SK Jabatan
- Kartu Keluarga
- SK Kenaikan Gaji Berkala
- Akta Kelahiran Anak
- Surat Kematian (Jika Pensiun Meninggal Dunia)
- Akta Cerai (Jika ada)
- SK Pensiun (Jika Pasangan Pensiunan PNS)
- SK CPNS bagi Pasangan Berstatus PNS Aktif
- Ijazah Terakhir
- Peninjauan Masa Kerja (PMK)
- Dokumen Pendukung Lainnya (Pas Foto Pasangan, Surat Keterangan Duda/Janda, dll)
Alur Pelayanan :
- Pemohon Mengajukan Permohonan Pensiun melalui Operator
- Operator Mengunggah Berkas Persyaratan Pensiun melalui SIMASN
- Verifikasi dan Validasi Berkas Pengajuan Pensiun
- Pengelola Pensiun Mengunggah Berkas pada Docudigital/ MangASEP
- Proses Validasi oleh BKN
- Persetujuan Teknis dari BKN
- Inbox BKN Cetak SK Pensiun
- Pemohon Menerima SK Pensiun