Layanan Pensiun

18 Jul, 2022

Jenis Pemberhentian:

  1. Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)
  2. Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
  3. Pemberhentian karena Meninggal Dunia (MDA)

Dasar Hukum:

  1. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  2. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional

BUP 58 tahun untuk:

  1. Pejabat Administrasi
  2. Pejabat Fungsional Ahli Muda
  3. Pejabat Fungsional Ahli Pertama
  4. Pejabat Fungsional Keterampilan

BUP 60 tahun untuk:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi
  2. Pejabat Fungsional Madya

BUP 65 tahun untuk:

  1. Pejabat Fungsional Ahli Utama

Dasar Hukum :

Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

 Persyaratan :         

  1. Pas foto
  2. Ijin/Pengantar Pimpinan
  3. Surat Permohonan Pensiun
  4. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  5. SK CPNS
  6. SK PNS
  7. SK Pangkat
  8. Akta Nikah
  9. Daftar Susunan Keluarga (DSK)
  10. SKP
  11. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin dari BKD
  12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana dari BKD
  13. SK Jabatan
  14. Kartu Keluarga
  15. SK Kenaikan Gaji Berkala
  16. Akta Kelahiran Anak
  17. Surat Kematian (Jika Pensiun Meninggal Dunia)
  18. Akta Cerai (Jika ada)
  19. SK Pensiun (Jika Pasangan Pensiunan PNS)
  20. SK CPNS bagi Pasangan Berstatus PNS Aktif
  21. Ijazah Terakhir
  22. Peninjauan Masa Kerja (PMK)
  23. Dokumen Pendukung Lainnya (Pas Foto Pasangan, Surat Keterangan Duda/Janda, dll)

 Alur Pelayanan :  

    1. Pemohon Mengajukan Permohonan Pensiun melalui Operator
    2. Operator Mengunggah Berkas Persyaratan Pensiun melalui SIMASN
    3. Verifikasi dan Validasi Berkas Pengajuan Pensiun
    4. Pengelola Pensiun Mengunggah Berkas pada Docudigital/ MangASEP
    5. Proses Validasi oleh BKN
    6. Persetujuan Teknis dari BKN
    7. Inbox BKN Cetak SK Pensiun
    8. Pemohon Menerima SK Pensiun