Update Data Diklat

Update Data Diklat

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 maka dihimbau kepada seluruh PNS di Kab. Garut untuk melakukan update data secara mandiri pada SIMASN khususnya data diklat seperti PKP dan PKA.
Adapun tutorial untuk melakukan update data diklat PKP dan PKA pada SIMASN dapat dilihat pada bit.ly/Tutorial_Update
Sementara untuk melakukan update data lainnya dapat men-download modul SIMASN pada link berikut.


Selamat datang di nomor layanan Whatsapp Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut.
PPID BKD Kab. Garut
Available
Halo, ada yg bisa kami bantu?