PENDAFTARAN UJIAN DINAS (UDIN) DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT (UPKP)
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2009 tentang Pedoman Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubagan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Bupati Garut Nomor 269 Tahun 2020 tentang Pedoman Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan di Lingkungan Pemerintag Kabupaten Garut
Persyaratan :
Surat Usulan
Surat Pengantar SKPD
Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
Riwayat Pendidikan
SK CPNS
SK Pangkat
SKP
Alur Pelayanan:
Membuat surat pemberitahuan pendaftaran Udin dan UPKP
Pemberitahuan pendaftaran Udin dan UPKP kepada seluruh SKPD
Pengajuan peserta Udin dan UPKP dari SKPD
Verifikasi dan Validasi kelengkapan berkas persyaratan
Pembuatan daftar nominatif peserta
Pembuatan surat undangan untuk SKPD sesuai daftar nominative peserta
Penyebaran surat undangan tiap SKPD untuk membahas teknis, pelaksanaan, dan pemberian kartu pesera
Proses kegiatan bimbingan teknis peserta Udin dan UPKP
Proses kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat
Penerbitan surat tanda lulus ujian dinas (STLUD) dan surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (STLUPKP)
Pembagian STLUD dan STLUPKP kepada peserta yang lulus melalui kasubag umpeg masing-masing SKPD
Penerimaan STLUD dan STLUPKP oleh peserta udin dan UPKP