(Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 207 Tahun 2021)
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Pengelolaan Urusan kepegawaian dan diklat, pengadaan, pemberhentian dan informasi, mutasi dan promosi, pengembangan aparatur, penilaian kinerja aparatur dan penghargaan. Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Kepala Badan mempunyai fungsi:
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan administrasi Badan meliputi umum, kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah, serta perencanaan dan evaluasi pelaporan. Dalam menyelenggarakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan umum dan kepegawaian berdasarkan Rencana Kerja Sekretariat. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah / aset berdasarkan rencana kerja sekretariat. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:
Sub Koordinator perencanaan, evaluasi dan pelaporan merupakan kelompok substansi bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang memiliki tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi berdasarkan Rencana Strategis Badan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai fungsi:
Sub Koordinator Pengadaan memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Pengadaan.
Sub Koordinator Pemberhentian memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Pemberhentian.
Sub Koordinator Data dan Informasi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Data dan Informasi.
Bidang Pengembangan Karier dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan Pengembangan Karier berdasarkan Rencana Strategis Badan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Karier mempunyai fungsi:
Sub Koordinator Mutasi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Karier dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Mutasi.
Sub Koordinator Kepangkatan memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Karier dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Kepangkatan.
Sub Koordinator Promosi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Karier dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Promosi.
Bidang Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan Pengembangan Kompetensi berdasarkan Rencana Strategis Badan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai fungsi:
Sub Koordinator Penilaian Kompetensi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Penilaian Kompetensi.
5.2 Sub Koordinator Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi
Sub Koordinator Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi.
Sub Koordinator Diklat Teknis memiliki tugas membantu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Diklat Teknis.
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan berdasarkan Rencana Strategis Badan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai fungsi:
Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I memiliki tugas membantu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I.
Sub Koordinator Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II memiliki tugas membantu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II.
Sub Koordinator Disiplin dan Penghargaan memiliki tugas membantu Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan Disiplin dan Penghargaan.