Penerbitan Karis / Karsu
Unit Kerja Eselon III : Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Unit Kerja Eselon IV : Perlindungan dan Kesejahteraan
Nama Layanan : Fasilitasi Penerbitan KARIS/KARSU
Dasar Hukum :
- PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990
- Keputusan Kepala BKN No. 1158a/Kep/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala BKN No. 021/Kep/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu)
Persyaratan :
Persyaratan untuk diupload
- PASFOTO SUAMI/ISTRI
- Surat Pengantar/Usulan dari Instansi
- Daftar Keluarga
- Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda
- Surat/Akta Nikah
- Lampiran XXX
- Lampiran XXXI
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Mengajukan Karis/Karsu Pengganti Karena Hilang)
Persyaratan dokumen fisik:
- Surat Pengantar dari SKPD
- Pas Photo ukuran 2x3 (4 buah)
Prosedur :
- SKPD/Pemohon mengirimkan data tersebut berbentuk PDF ke BKD melalui SIMASN;
- File tersebut di upload oleh pengelola ke BKN melalui aplikasi Mang Asep;
- Untuk Surat Pengantar dan Pas Photo dikirim langsung ke BKN.
Produk Layanan / Hasil Akhir :
Kartu Istri / Suami