Penerbitan Kartu Pegawai
Unit Kerja Eselon III : Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Unit Kerja Eselon IV : Perlindungan dan Kesejahteraan
Nama Layanan : Fasilitasi Penerbitan KARPEG
Dasar Hukum :
- Keputusan Kepala BKN No. 066/Kep/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/1994 tanggal 07 Januari 1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai
- Keputusan Kepala BKN No. 021/Kep/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari SKPD
- SK CPNS 80%
- SK PNS 100%
- Surat Tanda Tamat Pendidikan Prajabatan (STTPP)
- Pas Photo ukuran 2x3 (4 buah)
Prosedur :
- SKPD/Pemohon menupload data tersebut melalui SIMASN;
- Seluruh file tersebut di upload ke BKN oleh pengelola melalui aplikasi Mang Asep;
- Untuk Surat Pengantar dan Pas Photo dikirim langsung ke BKN
Produk Layanan / Hasil Akhir :
Kartu Pegawai