Berdasarkan hasil rapat melalui Zoom Meeting dengan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III Bandung pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, bahwa terdapat perubahan pada Pengumuman Nomor 813/04/Panselda/2020 tentang Pelaksanaan SKB yaitu hal-hal yang harus diperhatikan oleh peserta SKB pada angka 3 huruf c dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) yaitu :
Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikansebagai pelindung tambahan.
berubah menjadi :
Wajib menggunakan pelindung wajah (face shield) bersama masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menggunakan sarung tangan latex. Klik Disini untuk Pengumuman Selengkapnya!