Penerbitan Surat Izin Belajar
Unit Kerja Eselon III : Bidang Pengembangan Aparatur
Unit Kerja Eselon IV : Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
Nama Layanan : Penerbitan Surat Izin Belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas Biaya Sendiri
Dasar Hukum :
- PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
- SE Menpan Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS;
- Perbup Nomor 268 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
Persyaratan :
- Surat Permohonan dari SKPD
- Surat Rekomendasi
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat
- SK Jabatan
- SKP
- Riwayat Belajar (Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir)
- Sertifikat Akreditasi Program Studi
- Keterangan Jadwal Kuliah
- Surat Keterangan Lulus Seleksi
- Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin
- Surat Keterangan Kesesuaian Tugas dengan Pendidikan Lanjutan
- Surat Pernyataan Izin Belajar
Prosedur:
- Pemohon mengajukan berkas persyaratan usulan surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri melalui SIMASN
- Pelaksana meneliti kelengkapan berkas persyaratan usulan pembuatan surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri, jika belum sesuai dikembalikan kepada pemohon, jika sudah sesuai diserahkan pada Kasubbid
- Kasubbid Pengembangan Kompetensi meneliti draf surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri, jika belum sesuai dikembalikan kepada pelaksana, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kasubbid Pengembangan Aparatur untuk diparaf
- Kabid Pengembangan Aparatur memaraf draf surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri, jika belum sesuai dikembalikan kepada Kasubbid Pengembangan Kompetensi, jika sudah sesuai diparaf dan menyerahkan pada Sekretaris Badan
- Sekretaris Badan memaraf draf surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri, jika belum sesuai dikembalikan kepada Kabid Pengembangan Aparatur, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kepala Badan
- Kepala Badan menandatangani draf surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri, jika belum sesuai dikembalikan kepada Sekretaris Badan, jika sudah sesuai ditandatangani dan diserahkan kepada Sekretaris Badan untuk ditindaklanjuti Kepala Bidang
- Sekretaris Badan menerima surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri yang telah ditandatangani, diserahkan ke Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
- Kepala Bidang menerima surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri yang telah ditandatangani, diserahkan ke Kepala Sub Bidang untuk ditindaklanjuti
- Kepala Sub Bidang menerima surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri yang telah ditandatangani, diserahkan ke pelaksana untuk ditindaklanjuti
- Pelaksana membantu Kasubbid menyerahkan surat izin belajar kepada pemohon melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing SKPD
- Pemohon menerima surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri
Produk Layanan / Hasil Akhir :
Surat izin belajar D3, S1/D-IV, S2, dan S3 atas biaya sendiri