PELAYANAN PENSIUN MELALUI SIMASN
Unit Kerja Eselon III: Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Unit Kerja Eselon IV: Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
Nama Layanan : Pemberian Masa Persiapan Pensiun
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun
Pemberhentian karena Meninggal Dunia
Dasar Hukum : Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan :
- Pasfoto
- Ijin/pengantar pimpinan
- Surat permohonan pensiun
- Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
- SK cpns
- SK pns
- SK pangkat
- Akta nikah
- Daftar susunan keluarga (DSK)
- SKP
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (dari BKD)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana (dari BKD)
- SK jabatan
- Kartu keluarga
- SK kenaikan gaji berkala
- Akta kelahiran anak
- Surat kematian (jika pensiun meninggal dunia)
- Akta cerai (jika ada)
- SK pensiun (jika pasangan pensiunan pns)
- SK cpns bagi pasangan berstatus pns aktif
- Ijazah terakhir
- Peninjauan masa kerja (pmk)
- Dokumen pendukung lainnya (pas foto pasangan, surat keterangan duda/janda, dll)
Prosedur :
- PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun kepada PPK melalui Pyb bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
- Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
- Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
- tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan
- Penetapan penolakan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
- PNS yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- PNS yang bersangkutan sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya yang tidak dapat dialihkan kepada pegawai lainnya sampai dengan PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun;
- terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan sampai dengan mencapai batas usia pensiun; dan/atau
- terdapat alasan lain menurut pertimbangan Presiden atau PPK
- Penetapan penangguhan masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana
- kejahatan; dan
- tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensiun.
Produk Layanan / Hasil Akhir :
- Persetujuan/Penundaan/Penolakan* permohonan pensiun